Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Dilansir dari Kompas.com Indonesia berada di urutan kedua dalam daftar lima besar negara asal serangan kejahatan siber atau cyber crime, Hal ini sesuai dengan data Security Threat 2013 yang menyebutkan Indonesia adalah negara paling berisiko mengalami serangan cyber crime.
Sejak 2012 sampai dengan April 2015, Subdit IT/ Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 389 orang di antaranya merupakan warga negara asing, dan 108 orang merupakan warga negara Indonesia.
Contoh kasus
Salah contoh kasus cyber crime di Indonesia yang terjadi pada tahun 2011 yaitu mengenai situs POLRI yang di hack oleh sekelompok orang yang diduga teroris. Menurut Tempo.co.id pada hari Senin, 16 Mei 2011.Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// http://www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad. Selanjutnya di bawah foto dan tulisan terdapat link video yang telah dipublikasi di situs Youtube dengan judul 'Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan Kondisi Umat Islam'.
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah.
Pelaku sempat meninggalkan ID k1ll@th3.tv. Saat membuka laman web tersebut muncul foto kaca spion yang pecah. Tak jelas apa maksud pelaku. Dari hasil penelusuran, laman itu merupakan sub domain dari th3.tv dengan lokasi server di Jerman. Artinya, domain tersebut adalah penyedia hosting gratisan dan siapapun bisa melakukan hosting disana.
Aksi hacker terhadap situs polri pernah terjadi pada tahun 2008, saat itu peretas membobol jalur keamanan di sistem RTMC milik Polri yang digunakan untuk memantau trafik lalu lintas.
Jika mengacu pada UU ITE, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar.
Kabar Terbaru nya, ternyata subdomain yang http://ppid.polri.go.id juga kena imbasnya, domain tersebut diredirect ke http://ppid.polri.go.id/backend
Selanjutnya
di bawah foto dan tulisan terdapat link video yang telah dipublikasi di
situs Youtube dengan judul 'Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan
Kondisi Umat Islam'.
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Selanjutnya
di bawah foto dan tulisan terdapat link video yang telah dipublikasi di
situs Youtube dengan judul 'Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan
Kondisi Umat Islam'.
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Selanjutnya
di bawah foto dan tulisan terdapat link video yang telah dipublikasi di
situs Youtube dengan judul 'Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan
Kondisi Umat Islam'.
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Selanjutnya
di bawah foto dan tulisan terdapat link video yang telah dipublikasi di
situs Youtube dengan judul 'Doa Hamba Allah yang Prihatin dengan
Kondisi Umat Islam'.
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Doa tersebut diambil dari doa Syaikh Muhammad Al-Mohaisany, Imam Masjidil Haram, Mekkah. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/1515912/hah-situs-polri-di-hack#sthash.BtGe9erK.dpuf
Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa
Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro
terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor
Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar